JT.COM – Seorang residivis kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri parfum mewah di Mall WTC, Kota Jambi. Pelaku berinisial M Arif Rahman (38), warga Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi pada Jumat (22/8/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Kgs. M. Ali, menjelaskan penangkapan dilakukan tim Macan Polsek Pasar di kawasan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Jambi.
“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil parfum dari etalase toko dan langsung kabur. Saat diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” kata Ipda Ali, Sabtu (23/8/2025).
Barang curian berupa parfum merek YSL Libre Intence senilai Rp2,9 juta turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Ali menambahkan, pelaku bukan kali pertama melakukan tindak kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, Arif diketahui juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di beberapa lokasi di Kota Jambi, antara lain di kawasan Angso Duo, Mall Jamtos, hingga Alfamart Thehok.
“Pelaku ini residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus jambret, curanmor, dan pencurian. Namun bukannya jera, justru kembali mengulanginya,” tegasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti ditahan di Polsek Pasar. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Nhr)
Discussion about this post