JT.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi belanja daring, terutama melalui siaran langsung (live streaming) di platform media sosial seperti TikTok.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, usai melakukan investigasi terhadap salah satu akun yang menjual produk elektronik dengan harga promo tidak wajar.
“Tim kami mencoba membeli smartphone merek VIVO V40 yang harga pasarnya di atas Rp6 juta, namun ditawarkan hanya sekitar Rp1 jutaan melalui live TikTok. Transaksi kami lakukan dengan sistem bayar di tempat (COD),” kata Kurniadi kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Namun, setelah barang diterima, hasilnya jauh dari harapan. Paket yang diterima memang berupa ponsel, tetapi tanpa merek, tanpa logo di unit atau kotaknya, dan tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan yang ditampilkan saat siaran langsung.
“Tidak ada merek dagang, tidak ada logo SNI, tidak ada buku petunjuk dalam bahasa Indonesia. Setelah kami cek, akun penjual juga sudah berubah atau tidak bisa ditemukan lagi,” ungkap Kurniadi.
Atas temuan tersebut, LPKNI mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih tempat belanja daring. Kurniadi menyarankan agar masyarakat hanya bertransaksi melalui marketplace atau toko online resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati berbelanja melalui live media sosial. Tidak semua penjual di live itu benar. Belanjalah di marketplace atau toko resmi yang memiliki legalitas jelas,” ujarnya.
Selain itu, LPKNI juga meminta pihak Bea Cukai untuk menindak tegas peredaran barang-barang tanpa legalitas yang masuk ke Indonesia dan merugikan konsumen.
Kurniadi juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di media sosial, terutama dalam hal verifikasi akun yang digunakan untuk berjualan.
“Komdigi harus menindak tegas platform media sosial agar benar-benar melakukan verifikasi terhadap akun bisnis. Kalau tidak, praktik penipuan seperti ini akan terus terjadi dan sangat merugikan konsumen,” tegas Kurniadi.
Tak hanya itu, LPKNI juga meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk turun tangan mengusut peredaran barang ilegal yang marak di platform digital.
“Kami minta Kemendag dan Kemenperin menindak kasus ini. Ini jelas merugikan negara dan konsumen,” tutupnya. (Stp)
Discussion about this post