JT.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar audiensi dengan Gubernur Jambi di rumah dinas gubernur, kawasan Ancol, Kota Jambi, Senin (25/8/2025).
Pertemuan dipimpin Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi bersama Wakil Ketua Almunawar serta dua komisioner, Siti Masnidar dan Zamharir.
Dalam pertemuan tersebut, KI Jambi menyampaikan dua agenda utama. Pertama, laporan perkembangan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi, termasuk kendala dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.
“Laporan ini tidak hanya kami serahkan kepada Gubernur, tetapi juga kepada Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Komisi I DPRD, Dinas Kominfo, dan Biro Hukum,” kata Taufiq.
Agenda kedua adalah pemberitahuan resmi terkait berakhirnya masa jabatan KI Jambi periode 2022–2026.
Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016, pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Masa jabatan KI Jambi akan habis pada 25 Mei 2026. Karena itu, pemberitahuan resmi kami sampaikan hari ini, 25 Agustus 2025,” jelasnya.
Menurut Taufiq, Gubernur Jambi telah menindaklanjuti hal tersebut dengan mendisposisikan kepada Sekretaris Daerah, Asisten I, dan Kepala Dinas Kominfo untuk menyiapkan proses seleksi komisioner periode 2026–2030, termasuk anggarannya.
“Ini bagian dari komitmen KI agar rekrutmen komisioner baru berjalan sesuai aturan dan tepat waktu,” tegas Taufiq. (Us)
Discussion about this post