JT.COM – Pemerintah Kota Jambi mulai menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kota. Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah apel gabungan Satgas Penertiban Antrean Solar yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Maulana, pada Rabu (8/10/2025).
Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan dan antrean panjang kendaraan besar yang kerap terjadi di SPBU wilayah dalam kota, serta memastikan distribusi solar bersubsidi tepat sasaran.
“Kendaraan roda enam atau lebih hanya boleh mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditetapkan. Kebijakan ini agar masyarakat tidak terganggu dengan antrean panjang truk di SPBU dalam kota,” tegas Maulana usai memimpin apel di halaman Kantor Wali Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diperuntukkan khusus bagi kendaraan besar, seperti truk dan bus, untuk melakukan pengisian solar bersubsidi.
Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan pembatasan pengisian solar di SPBU dalam kota, guna mengurai kemacetan dan memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi tepat sasaran.
Adapun ketujuh SPBU yang ditunjuk tersebut meliputi SPBU Simpang Gado-Gado, SPBU Paal 7 (depan BPK), SPBU Paal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, dan SPBU Aurduri.
Seluruh SPBU tersebut diwajibkan beroperasi selama 24 jam untuk menjamin ketersediaan bahan bakar bagi kendaraan besar yang beroperasi di wilayah Kota Jambi.
Maulana menjelaskan, seluruh SPBU tersebut diwajibkan beroperasi 24 jam untuk menjamin kelancaran akses bahan bakar bagi sopir truk dan kendaraan logistik.
“Kami minta SPBU khusus kendaraan besar ini tidak boleh berhenti beroperasi. Ini penting agar mobil angkutan barang tetap bisa berjalan tanpa mengganggu arus lalu lintas di dalam kota,” jelasnya.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Langsung
Selain membatasi lokasi pengisian, Pemkot Jambi juga menurunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Tim Satgas berhak menindak langsung oknum pelangsir atau kendaraan yang melanggar aturan distribusi solar bersubsidi,” ujar Maulana.
Sementara itu, sebanyak 10 SPBU dalam kota kini hanya melayani kendaraan roda empat pribadi. Kendaraan pengangkut sembako dan LPG mendapat pengecualian, dengan syarat menunjukkan bukti muatan resmi.
Maulana menambahkan, kebijakan ini bersifat jangka pendek dan akan terus dievaluasi.
“Kita akan lihat perkembangannya di lapangan. Tujuannya agar masyarakat nyaman, lalu lintas lancar, dan distribusi solar tetap tepat sasaran,” pungkasnya. (Us)
Discussion about this post