JT.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat sebanyak 1.400 lebih kendaraan terindikasi melanggar ketentuan overdimensi dan overload (ODOL) selama masa sosialisasi yang berlangsung sejak 1 hingga 30 Juni 2025.
Temuan itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, usai rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi, Selasa (24/6/2025).
“Sudah terdata lebih dari 1.400 kendaraan yang terindikasi ODOL. Menariknya, lebih dari 50 persen kendaraan tersebut menggunakan pelat luar Jambi, artinya bukan berasal dari wilayah kita,” kata Kombes Adi Benny.
Menurutnya, pelanggaran ODOL tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan, kemacetan, serta kecelakaan fatal di wilayah Jambi.
“Kendaraan bermuatan berlebih menjadi penyumbang utama kecelakaan. Dampaknya luas, dari kerusakan infrastruktur hingga kerugian ekonomi akibat keterlambatan distribusi logistik, serta pencemaran lingkungan akibat emisi berlebih,” jelasnya.
Ditlantas Polda Jambi akan melanjutkan ke tahap penindakan bertahap setelah masa sosialisasi berakhir. Tahapan itu dimulai dengan masa peringatan dan normalisasi pada 1–13 Juli 2025.
Kendaraan yang melanggar akan diarahkan untuk menyesuaikan muatan dan dimensi sesuai spesifikasi pabrik.
Mulai 14 Juli 2025, Ditlantas akan menggelar Operasi Patuh dengan tindakan penegakan hukum. Kendaraan yang tetap tidak mematuhi akan dikenai tilang di tempat. Proses pelanggaran juga akan dilanjutkan melalui kerja sama dengan kejaksaan.
“Kami berharap keselamatan berlalu lintas meningkat, kerusakan jalan bisa diminimalisir, dan polusi udara berkurang. Ini demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tutup Kombes Adi Benny. (Nhr)
Discussion about this post