JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Melalui sistem ini, sebagian kewenangan perizinan dialihkan dari kantor pusat OJK ke kantor OJK daerah.
Peluncuran SPRINT dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8/2025) lalu.
“Dengan adanya SPRINT, perizinan untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan kini dapat diproses langsung di kantor OJK daerah,” kata Inarno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/08/2025).
Sejumlah kantor OJK daerah yang ditunjuk untuk menangani layanan perizinan meliputi OJK Provinsi Sumatera Utara, OJK Provinsi Sumatera Selatan, OJK Provinsi Jawa Barat, OJK Provinsi Jawa Tengah, OJK Provinsi Jawa Timur, OJK Provinsi Bali, OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Menurut OJK, pendelegasian ini bertujuan mempercepat proses perizinan sekaligus mendekatkan layanan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah.
OJK menilai langkah ini strategis untuk memperkuat peran kantor OJK di daerah, memperluas akses layanan, serta mendorong pertumbuhan pasar modal dan instrumen keuangan lainnya secara lebih inklusif.
“SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan industri maupun perkembangan teknologi,” ujar Inarno.
Dengan demikian, pelaku usaha di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon di daerah dapat merasakan layanan perizinan yang lebih cepat, efisien, dan terjangkau. (*)
Discussion about this post