JT.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengecam rencana pelantikan serentak Ketua RT se-Kota Jambi oleh Wali Kota Jambi yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 21 Mei 2025 lalu.
LPKNI menilai proses tersebut diduga cacat hukum karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025.
Ketua Umum DPP LPKNI, Kurniadi Hidayat, menyatakan bahwa pelantikan Ketua RT seharusnya dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut.
“Saya minta agar pelantikan ini dibatalkan karena tidak sesuai dengan Perwal. Proses ini cacat hukum,” jelas Kurniadi pada keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025) malam.
Mengacu pada Perwal Nomor 6 Tahun 2025, khususnya Pasal 5 Ayat (2) poin c, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan penataan RT terlebih dahulu, termasuk penggabungan RT jika tidak memenuhi jumlah penduduk minimal.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa penataan RT dapat dilakukan melalui pembentukan, pemekaran, penggabungan, penyesuaian, dan/atau penghapusan RT.
Disebutkan pula pada ayat (2) huruf b bahwa pembentukan RT baru hanya bisa dilakukan jika terdapat minimal 150 Kepala Keluarga (KK) atau 500 jiwa dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kalau dalam satu RT jumlah penduduknya di bawah 150 KK, harusnya digabung, bukan tetap dipertahankan atau dilantik,” tambah Kurniadi.
Lebih lanjut, LPKNI mengancam akan menggugat Wali Kota Jambi ke pengadilan apabila pelantikan tetap dilaksanakan.
“Jika pelantikan ini tetap dilakukan, kami akan gugat Wali Kota atas dasar perbuatan melawan hukum. Ini pelanggaran atas peraturan yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.
Data menyebutkan, terdapat 1.642 RT di 11 kecamatan di Kota Jambi. Menurut Kurniadi, angka tersebut terlalu besar dan membebani keuangan daerah.
LPKNI mencatat, jika setiap RT mendapatkan dana swakelola Rp100 juta per tahun, maka total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp164 miliar. Ditambah rencana kenaikan honor ketua RT menjadi Rp1,7 juta per bulan, maka pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp2,7 miliar per bulan atau Rp33 miliar per tahun hanya untuk tunjangan ketua RT.
“Hampir Rp200 miliar per tahun hanya untuk urusan RT. Ini harus dievaluasi secara serius,” tutup Kurniadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keteranganc resmi dari pihak terkait.(us)
Discussion about this post