• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 4 November 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

Redaksi by Redaksi
04/11/2026
in NASIONAL
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Akademisi dan praktisi hukum, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menyatakan prihatin dan mengecam “skandal penyadapan ilegal” yang terjadi belum lama ini, sebab hal tersebut merupakan penyimpangan yang sangat nyata dalam bernegara.

Berbicara dengan wartawan di Jakarta, Rabu (4/11), Luthfi menyatakan, penyadapan terhadap kepala negara bukan skandal biasa, bahkan level kejahatannya di atas kejahatan korupsi ataupun terorisme. Ia adalah “extraordinary serious crime”.

Baca juga

Pasca Pengamanan Unjuk Rasa, Wakapolda Bengkulu Pimpin Aksi Bersih-Bersih

04/11/2026

Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Tungkal, Belasan KK Terima Bantuan

04/11/2026

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

04/11/2026

Kapolres Mukomuko Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas

04/11/2026

Kapolda Bengkulu Sambangi Pangkalan Ojek dan Travel Pasar Panorama

04/11/2026

Kapolresta Bengkulu Serap Aspirasi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

04/11/2026

Praktisi hukum yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) itu mencermati secara serius perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang kini sudah menjadi tersangka.

Luthfi memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pidana individual, melainkan menyangkut integritas institusi/lembaga penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, privasi kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum (rule of law), constitutional protection, institutional accountability dan democratic governance. Terjadinya penyadapan ilegal itu menunjukkan adanya ketegangan, dimana “negara menyadap negara”.

“Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap, namun juga Ketua Umum/petinggi partai politik, anggota Komisi 3, kalangan pengusaha, dsb. Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa Kepala Negara disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden?” kata Luthfi.

“Apakah ini bentuk spionase? Atau psywar? Atau adakah hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir terutama terkait putusan lembaga yudikatif? Kemungkinan pertanyaan pertanyaan publik seperti ini ada dan tak bisa disalahkan,” katanya lagi.

Menurut Ketua Umum DePA-RI itu, bagaimana bisa terjadi sebuah organ negara menyadap organ negara lainnya. Bagaimana ganjilnya negara menyadap negara. Tidak terbayangkan jika hal semacam ini, misalnya, terjadi di Korea Selatan, China, Jepang atau Arab Saudi misalnya. Hampir bisa dipastikan hukuman yang ditimpakan adalah hukuman mati, hukum gantung atau qishosh.

Sebenarnya, kata Luthfi, banyak contoh penyadapan ilegal di beberapa negara yang dapat menjadi pelajaran seperti kasus penyadapan terhadap Presiden Brazil Dilma Roussef, Presiden Perancis Jaques Chirac, Nicolas Sarkozy, dan Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanches.

Sehubungan dengan itu Luthfi menyampaikan beberapa sikap. Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat dan mantan pejabat negara berada di atas hukum.

Kedua, penyadapan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, intimidasi, menakut-nakuti, menekan, menyandera ataupun pengawasan di luar koridor hukum.

Ketiga, pengusutan harus independen dan transparan. Seluruh fakta, termasuk pihak yang memerintahkan, intelectuil dader, melaksanakan, dan menerima hasil penyadapan harus diungkap secara profesional dan akuntabel.

Keempat, asas praduga tidak bersalah wajib dihormati, namun apabila terbukti maka harus mendapat ganjaran yang setimpal sebagai extraordinary serious crime.

Luthfi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar kewenangan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Pimpinan DePA-RI itu menyatakan tidak membela atau menyalahkan pihak tertentu. Ia berdiri untuk kebenaran, keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dan terutama kepala negara.

Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya.

Saat ini adalah momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah secara tegas dan terukur, mendukung penuh langkah Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SH, SIK serta menyusun kembali atau menata ulang para pembantunya (di semua lini pembantu Presiden) yang memiliki integritas kebangsaan, integritas moral, dan integritas intelektual.

Pembenahan yang fundamental tersebut bukan hanya demi generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang, sekaligus sebagai pelaksanaan mandat konstitusi. Dengan langkah yang optimal, terukur dan penuh keikhlasan, niscaya nama Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi akan dikenang serta meninggalkan legacy bagi NKRI. Demikian Luthfi Yazid. (Aat SS/Red)

Previous Post

Pasca Pengamanan Unjuk Rasa, Wakapolda Bengkulu Pimpin Aksi Bersih-Bersih

Artikel lainnya

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) KH Dr. Jazuli Juwaeni (Foto: Dok. PBMA)
NASIONAL

PB Mathla’ul Anwar Minta Kapolri Usut Tuntas Masalah Penggeledahan Pesantren Tahfiz Putri Hamalatul Qur’an

by Redaksi
02/11/2026
NASIONAL

Ketua Kadin Tanjabtim Apif Firmansyah Hadiri Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur

by Redaksi
29/10/2026
EKBIS

BI Bengkulu Perkenalkan Kekayaan Wastra Daerah Lewat Mode by Cheka

by Admin
23/10/2026
NASIONAL

Suharto Buktikan Keterbatasan Anggaran Bukan Penghalang Pembinaan Atlet Bengkulu

by Admin
15/10/2026
NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN