JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Perubahan ini mulai berlaku 1 September 2025 untuk bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya (PVML).
Peresmian dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara bersama Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono, serta Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi yang diikuti pengurus asosiasi dan perwakilan industri secara hybrid.
Mirza menegaskan, perizinan merupakan mandat utama OJK dalam memberikan layanan kepada industri jasa keuangan.
“Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Mirza dalam siaran pers yang diterima media ini.
Ia menambahkan, pelayanan perizinan harus sesuai standar Service Level Agreement (SLA).
“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Transformasi menuju SPRINT tidak hanya sekadar peralihan sistem, melainkan juga penyederhanaan proses bisnis. OJK memangkas jumlah aktivitas perizinan dari 1.554 menjadi 389 di sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP), serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) termasuk IAKD.
Selain itu, sistem baru ini memanfaatkan tanda tangan digital yang terhubung dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta menerapkan QR Code untuk validasi izin melalui kanal resmi OJK. Fasilitas konsultasi juga disediakan lewat Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner agar pemohon izin dapat memperoleh informasi lebih cepat.
SPRINT menghadirkan sentralisasi basis data sehingga pengguna tidak perlu lagi melakukan pengisian ulang dokumen, dilengkapi fasilitas multi-user bagi perusahaan lintas sektor. Untuk meningkatkan transparansi, sistem ini dibekali fitur tracking dengan notifikasi di setiap tahapan proses izin.
OJK juga memperkuat kolaborasi data dengan kementerian dan lembaga terkait untuk meminimalkan kesalahan input sekaligus memastikan proses perizinan berjalan lebih efisien, cepat, dan akuntabel.
Implementasi SPRINT juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah agar pelayanan lebih responsif di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, layanan perizinan perbankan serta pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) sudah terintegrasi ke dalam SPRINT. Pada awal 2026, layanan perizinan LKM juga akan menyusul.
OJK menegaskan, transformasi digital melalui SPRINT akan terus ditingkatkan untuk menghadirkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, serta berdaya saing. (*/Yol)
Discussion about this post