JT.COM – Siti Hindun (45), penjahit sekaligus penyewa kios di depan SMP Negeri 18 Kota Jambi, harus merelakan seluruh perlengkapan dan hasil jahitan miliknya hangus dilalap api.
Kebakaran terjadi pada Selasa (12/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB di Jalan Marsda Surya Darma, Pal 8, RT 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dua kios milik Akhmad terbakar dalam peristiwa ini. Satu kios kosong, sementara satu lainnya disewa Hindun sebagai tempat usaha jahit-menjahit. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.
Namun, di tengah musibah tersebut, Hindun mengaku salah satu konsumennya justru meminta ganti rugi Rp500 ribu untuk hasil jahitan yang ikut terbakar.
“Padahal baru saja saya kena musibah, tapi diminta ganti rugi Rp500 ribu,” ujar Hindun dengan suara bergetar saat ditemui di lokasi kejadian.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan pihaknya mengerahkan tiga unit armada dan 17 personel untuk memadamkan api.
“Dini hari tadi terjadi kebakaran dan sudah berhasil kami padamkan,” kata Mustari.
Hingga kini, penyebab kebakaran masih diselidiki oleh Damkartan Kota Jambi. Nilai kerugian juga belum dapat dipastikan. (Stp)
Discussion about this post