JT.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini berlangsung pada Kamis–Jumat, 4–5 September 2025, di Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, Jambi, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., mengatakan layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Kami hadir lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan kemudahan layanan. Semoga warga dapat memanfaatkan layanan ini tepat waktu dan sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, fotokopi KTP, serta surat hasil tes psikologi.
Selain itu, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
AKP Hadi menambahkan, layanan SIM Keliling merupakan bagian dari program Satlantas Polresta Jambi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus mendukung tertib administrasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda hingga masa berlaku SIM habis. Dengan adanya SIM Keliling ini, warga dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas,” kata Hadi. (Nhr)
Discussion about this post