JT.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan penjelasan terkait pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Sumber Terang Sejati (STS) di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Sebelumnya, Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi meminta Pertamina menghentikan proses pembangunan SPBU tersebut.
Alasannya, lokasi SPBU PT STS hanya berjarak 1,7 kilometer dari Pertashop 2P.375.273 yang telah beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pertamina sejak 27 Oktober 2022.
Menanggapi hal itu, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menghadirkan energi secara merata dan mudah diakses masyarakat.
“Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan lembaga penyalur resmi yang memenuhi standar keamanan dan pelayanan Pertamina, yakni SPBU untuk skala besar dan Pertashop untuk skala lebih kecil. Keduanya wajib memenuhi persyaratan administrasi termasuk regulasi dari pemerintah,” ujar Rusminto melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Rusminto, baik SPBU maupun Pertashop memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) masyarakat.
“Setiap rencana pembangunan lembaga penyalur, baik SPBU maupun Pertashop, melewati proses berjenjang yang matang untuk memperkuat pasokan serta ketahanan energi di masyarakat,” katanya.
Pertamina, lanjutnya, juga mendorong sinergi antarpengusaha lembaga penyalur agar tercipta persaingan usaha yang sehat.
“Secara berkala Pertamina melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) maupun HPMPI untuk membahas kendala, tantangan, dan solusi bersama,” pungkasnya. (Stp)
Discussion about this post