JT.COM – Polda Jambi resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi.
Penindakan berbasis kamera ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga bermain ponsel saat berkendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ETLE telah siap beroperasi setelah melalui masa uji coba.
“Uji coba operasional ETLE sudah selesai, seluruh sarana dan prasarana pendukung lengkap dan siap dioperasikan. Saat ini kami lakukan sosialisasi ke masyarakat, pertengahan September ETLE mulai diberlakukan efektif,” ujar Sandy, Rabu (10/9/2025).
Dari hasil uji coba, ratusan pelanggaran lalu lintas tercatat terekam kamera ETLE. Pelanggaran itu didominasi pengendara yang tidak mengenakan helm dan melanggar marka jalan.
Sandy mengingatkan, masyarakat perlu segera memperbarui data kepemilikan kendaraan. Bila kendaraan berpindah tangan tanpa balik nama, maka surat tilang akan tetap dikirimkan kepada pemilik lama yang tercatat dalam data kendaraan.
“Tilang ETLE ini bukan hanya menindak, tapi juga mendidik agar pengendara lebih disiplin,” tegas Sandy.
Saat ini, terdapat 11 titik kamera ETLE yang terpasang di Kota Jambi, di antaranya Tugu Juang, Simpang Pulai, Simpang Puncak Jelutung, Simpang Sukarejo, Simpang Adipura Tehok, Simpang Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, kawasan Pasar, Simpang BI, dan Telanaipura.
Selain itu, kamera analitik juga dipasang di beberapa lokasi, yakni depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo. Data pelanggaran dari kamera ini akan terhubung langsung ke pusat data kepolisian untuk diproses sesuai aturan. (Nhr)
Discussion about this post