JT.COM – Sidang lanjutan kasus suap ketok palu dengan terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (27/8/2025).
Lima saksi dihadirkan, masing-masing mantan anggota DPRD yang telah dipidana dalam kasus serupa. Mereka adalah Zainal Abidin, Efendi Hatta, Nurhayati, Arahmat Eka Putra, dan Sopian Ali.
Dalam kesaksiannya, Sopian Ali mengaku menerima Rp200 juta pada 2017 dari perantara Gubernur saat itu, Zumi Zola. Namun, ia menolak pemberian pada 2018 karena tidak sejalan dengan pandangan politiknya.
Nurhayati, saksi lain, menyebut ikut menyalurkan uang kepada terdakwa Suliyanti. Penyerahan dilakukan di rumah terdakwa, dengan istilah sandi “titipan kue”. Uang itu berasal dari Zainal Abidin dan Kusnidar, total Rp200 juta, di mana Rp100 juta diserahkan kepada Suliyanti.
Zainal Abidin mengonfirmasi pernyataan tersebut. Ia mengaku uang yang dibagikan merupakan titipan dari Zumi Zola.
“Saya serahkan lewat Nurhayati, sebagian untuk Bu Suliyanti,” katanya.
Jaksa KPK, Hidayat, menegaskan istilah “kue” hanyalah sebutan lain untuk uang suap yang sudah dipahami para saksi. Sidang akan dilanjutkan 2 September 2025 dengan agenda mendengar keterangan saksi berikutnya. (Nhr)
Discussion about this post