JT.COM – Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,99 gram hasil ungkapan kasus narkoba di Kabupaten Mukomuko.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kamis (26/02/2026), setelah melalui prosedur hukum.
Pengungkapan ini dilakukan Subdit I Direktorat Narkoba.
Polisi menangkap seorang pria berinisial YP, warga Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya. Petugas meringkus tersangka di rumahnya pada 4 Februari 2026 tanpa perlawanan.
Dari tangan YP, polisi menyita sabu seberat 3,99 gram. Barang haram itu dikemas dalam delapan paket kecil. Kemasan tersebut menguatkan dugaan peran tersangka sebagai kurir atau pengedar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Mukomuko. Petugas langsung bergerak. Tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka.
Polisi memastikan YP bukan residivis kasus narkotika.
Penyidik memusnahkan sabu dengan cara diblender. Proses itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Noviaska, menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini.
“Kami masih memburu pelaku lain yang berhubungan dengan tersangka dan menelusuri asal barang tersebut,” tegas Noviaska.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bengkulu,” tutup Noviaska. (Humas Polda/Yl)
















Discussion about this post