Bengkulu,Jabungtoday.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menegaskan bahwa aparat TNI-Polri akan bertindak tegas, profesional, dan terukur terhadap setiap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mewakili Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si.
“Seluruh langkah kami di lapangan mengacu pada undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta personel yang bertugas,” ujar Andy dalam keterangan pers, Sabtu (30/8/2025).
Ia menjelaskan, Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Tahapan itu dimulai dari upaya pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak maupun keras, penggunaan alat seperti gas air mata dan senjata tumpul, hingga penggunaan senjata api dalam kondisi tertentu.
“Penggunaan senjata api dilakukan apabila nyawa aparat atau masyarakat benar-benar terancam dan tidak ada alternatif lain untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andy menekankan bahwa Polri menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, penyampaian aspirasi tetap harus sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, menjaga ketertiban, dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif.
TNI-Polri berkomitmen menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan bersama,” pungkasnya. (Yol)
Discussion about this post