• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, 23 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Polres Mukomuko Ungkap 3 Kasus, Obat Samcodin hingga BBM Subsidi

Admin by Admin
23/10/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat Samcodin, penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan penyerobotan tanah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan hingga ribuan butir obat, kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, serta puluhan dokumen pertanahan.

Baca juga

Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

23/10/2026

Dari Polres Lebong untuk Masa Depan, Kapolda Bengkulu Tancapkan Semangat Green Policing

23/10/2026

Jumat Keliling Kapolda Bengkulu Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian kepada Masyarakat Lebong

23/10/2026

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Peredaran Obat Pelangsing Tanpa Izin Edar, 900 Kapsul Diamankan

23/10/2026

Ditresnarkoba Polda Behasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kota Bengkulu

23/10/2026

Pajar Pratama: UNIHAZ Siap Jadi Pusat Konsolidasi Mahasiswa Nasional

23/10/2026

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., memaparkan pengungkapan ketiga perkara itu dalam konferensi pers di lobi Polres Mukomuko, Jumat (23/10/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda Septa Zico Fririo, S.H., serta sejumlah personel Satreskrim.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

“Setiap dugaan tindak pidana kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Riky.

1. Polisi Sita 4.015 Butir Samcodin

Dalam kasus pertama, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial HD pada 28 September 2026 di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

HD diduga memesan obat merek Samcodin melalui aplikasi belanja daring dengan menyamarkan nama produk, kemudian menjualnya kembali.

Polisi menyita 615 butir Samcodin saat penindakan dan 3.400 butir lainnya dalam rangkaian penyitaan. Total barang bukti obat yang disebutkan mencapai 4.015 butir.

Petugas juga mengamankan uang tunai, dua unit telepon genggam, dokumen pengiriman, dan kemasan paket.

Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan perkara, keuntungan yang diduga diperoleh HD sejak September 2025 mencapai Rp42 juta.

Penyidik menyangkakan perbuatan tersebut dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli obat, terutama melalui platform daring.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan obat yang dibeli memenuhi ketentuan dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga akan menindaklanjuti dugaan peredaran obat yang berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

2. Modifikasi Tangki untuk BBM Subsidi

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pada 19 Oktober 2026, Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan pria berinisial JN di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.

JN diduga membeli BBM jenis Bio Solar menggunakan mobil Panther yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali menggunakan jeriken.

Aktivitas itu disebut telah berlangsung sejak Maret 2026. Keuntungan yang diduga diperoleh mencapai Rp39.552.000.

Dalam perkara ini, polisi menyita jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Panther dengan tangki modifikasi, satu unit alat berat ekskavator, dan satu unit truk trado.

Kapolres menegaskan, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi penting agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

3. Dugaan Penyerobotan Tanah, Kerugian Ditaksir Rp958 Juta

Kasus ketiga menyangkut dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Mukomuko pada 9 Januari 2026. Penyidik menetapkan pria berinisial HT sebagai tersangka pada 5 Agustus 2026.

HT diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada beberapa pihak. Nilai keuntungan dari transaksi tersebut ditaksir mencapai Rp958 juta.

Untuk mendukung penyidikan, polisi mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen itu meliputi sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, surat keterangan jual beli tanah, dan kuitansi pembayaran.

Polisi juga menyatakan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk tahap pertama.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar memeriksa status kepemilikan dan keabsahan dokumen sebelum membeli tanah.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan status dan dokumen kepemilikan tanah sebelum bertransaksi. Jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.

Kapolres Mukomuko mengapresiasi personel Satreskrim, Unit Tipidter, Unit Tipidkor, serta pihak-pihak yang membantu memberikan informasi dalam penanganan ketiga perkara tersebut.

Ia menegaskan, Polres Mukomuko akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana. Dukungan masyarakat juga dinilai penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Riky.

Melalui pengungkapan tiga perkara tersebut, Polres Mukomuko menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana, mulai dari peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga persoalan pertanahan.

Polres Mukomuko mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Mukomuko yang aman, tertib, dan kondusif. (Dd)

Previous Post

Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

Artikel lainnya

HUKRIM

Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

by Admin
23/10/2026
HUKRIM

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Peredaran Obat Pelangsing Tanpa Izin Edar, 900 Kapsul Diamankan

by Admin
23/10/2026
HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Behasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kota Bengkulu

by Admin
23/10/2026
HUKRIM

Polda Kirimkan Berkas 4 Tersangka Kasus Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
21/10/2026
HUKRIM

Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap

by Admin
19/10/2026
HUKRIM

Satgas Damai Cartenz Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Camp PT. Unggul Tahun 2021 di Puncak

by Admin
19/10/2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN