JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 dengan menggelar pemberkasan di tiga desa, yakni Desa Tanjung Raman, Desa Pondok Kubang, dan Desa Dusun Baru I, Kamis (23/4/2026).
Langkah ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan seluruh dokumen kepemilikan tanah milik warga lengkap dan sesuai ketentuan.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas yang diajukan masyarakat. Proses ini mencakup verifikasi administrasi hingga data yuridis guna menjamin keabsahan dokumen.
“Setiap berkas kami teliti secara detail agar tidak ada kendala di tahap berikutnya,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Selain itu, tim juga aktif berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mempercepat proses dan memastikan data yang diajukan valid.
Tak hanya memeriksa berkas, petugas juga memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat. Warga dibantu memahami syarat administrasi agar proses pengurusan sertifikat berjalan lancar.
Pendekatan ini dinilai efektif mencegah kesalahan dokumen yang bisa menghambat penerbitan sertifikat.
Program PTSL merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, tahapan pemberkasan menjadi fondasi utama dalam percepatan sertifikasi.
Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah optimistis target PTSL 2026 dapat tercapai tepat waktu.
Melalui pemberkasan di tiga desa tersebut, pemerintah berharap masyarakat segera memperoleh sertifikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum.
Program ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi warga melalui pemanfaatan aset tanah secara legal dan produktif. (Yl)
















Discussion about this post