JT. COM – Pulau Berhala, sebuah pulau kecil yang terletak di perairan timur Provinsi Jambi, tepatnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
Pualu ini kembali mencuri perhatian para pencinta wisata bahari. Keindahan alamnya yang masih alami, pasir putih yang lembut, serta air laut yang jernih menjadikan Pulau Berhala sebagai destinasi eksotis yang patut dikunjungi.
Pulau seluas kurang lebih 2,5 hektare ini memiliki kekayaan hayati yang luar biasa. Tidak hanya menawarkan panorama laut biru yang menenangkan.
Menurut Surya Paramata, seorang wisatawan dari Kota Jambi mengatakan, pesona pulau ini tidak kalah dengan destinasi wisata bahari lain di Indonesia.
“Pulau Berhala ini benar-benar masih alami. Banyak batu batu besar dipinggir pantai, kita bisa asik melihat matahari terbit serta tenggelam dari satu titik yang sama,” ujar Surya saat ditemui, Minggu (1/6/2025).
Surya menjelaskan, akses menuju Pulau Berhala dapat ditempuh melalui jalur laut dari Nipah Panjang menggunakan speedboat dengan waktu tempuh sekitar 2 hingga 3 jam tergantung kondisi cuaca. Meski cukup jauh, perjalanan tersebut akan terbayar lunas dengan pemandangan yang indah.
“Disini tidak ada polusi, hanya suara ombak dan hembusan angin laut. Ini tempat yang sangat cocok untuk relaksasi,” tuturnya.
Selain wisata alam, Pulau Berhala juga menyimpan nilai sejarah. Di masa lalu, pulau ini digunakan sebagai pos pengawasan militer, dan kini beberapa bangunan tua masih dapat ditemukan, menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang tertarik dengan sejarah maritim Indonesia.
Pemerintah daerah sendiri terus berupaya untuk mengembangkan infrastruktur penunjang di sekitar kawasan tanpa merusak ekosistem yang ada. Edukasi terhadap wisatawan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian alam pun gencar dilakukan oleh para pemandu dan komunitas lokal.
“Kami berharap Pulau Berhala bisa menjadi ikon pariwisata bahari Jambi. Tapi pengembangannya harus tetap berwawasan lingkungan agar keasrian alamnya tidak rusak,” pungkas Surya. (Nhr)
Discussion about this post