JT.COM – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp257 miliar hingga akhir Juli 2025.
Angka ini setara 56 persen dari target perubahan anggaran tahun 2025 yang ditetapkan Rp466 miliar.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menyebut capaian tersebut cukup menggembirakan meski masih ada tantangan dalam sisa waktu tahun berjalan.
“Kami optimistis target akhir tahun dapat tercapai bahkan berpotensi melampaui target yang telah ditetapkan,” kata Nella, Rabu (20/8/2025).
Nella menjelaskan, target penerimaan tahun ini meningkat sekitar Rp51 miliar dibandingkan anggaran murni sebelumnya. Untuk mengejar target tersebut, BPPRD Kota Jambi melakukan sejumlah strategi pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.
Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur. Jika sudah ada, sosialisasi akan dilakukan secara luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, BPPRD juga tengah memetakan potensi pajak dari sektor usaha kuliner malam dan rumah makan yang terus berkembang di Kota Jambi.
Menurut Nella, potensi pajak dari sektor ini cukup besar sehingga perlu dilakukan pendataan ulang.
“Pendataan ini penting agar seluruh potensi pajak bisa tergali secara optimal tanpa ada yang terlewat,” tambahnya.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat PAD untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Yol)
Discussion about this post