JT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan tiga pria terkait kasus peredaran narkotika. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada Minggu (21/9/2025) dini hari.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan undercover buy. Sekitar pukul 01.10 WIB, dua pria berinisial MIN (24) dan SS (20) berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Deddy, Kamis (25/9/2025).
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu di dasbor sepeda motor milik MIN, serta dua butir pil ekstasi dalam kotak rokok di sekitar lokasi SS diamankan. Hasil pemeriksaan mengarahkan keduanya kepada seorang pria lain berinisial AMI (26).
Petugas kemudian mengembangkan kasus dan menangkap AMI di kamar kosnya di Jalan Anggrek, Kelurahan Lingkar Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket sabu seberat 38,44 gram, 14 butir pil ekstasi dengan berat 5,06 gram, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya.
“AMI mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. Sementara MIN dan SS berperan sebagai kurir. MIN menerima upah berupa sabu, sedangkan SS mendapat imbalan uang tunai Rp150 ribu,” jelas Deddy.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan,” tegas Deddy. (Nhr)
Discussion about this post