JT.COM – Polresta Jambi memusnahkan ratusan kilogram narkotika hasil pengungkapan delapan kasus peredaran gelap yang melibatkan delapan tersangka. Pemusnahan berlangsung di Tempat Pemakaman Bumi Langgeng, PAL 13, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda Jambi, perwakilan BNNK Kota Jambi, Balai POM Provinsi Jambi, Dinas Perdagangan Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi, serta aparat desa setempat.
Kabag Log Polresta Jambi Kompol Yanti, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama.
“Peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar kaum muda, tetapi juga anak-anak. Pemberantasan tidak hanya berupa penangkapan bandar, tetapi juga upaya preventif dan represif untuk menyadarkan pengguna,” kata Yanti.
Ia menambahkan, Jambi saat ini tidak hanya menjadi jalur perlintasan, tetapi juga lokasi peredaran narkoba. Pemutusan mata rantai peredaran menjadi prioritas kepolisian.
“Pemusnahan ini bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Siahaan menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 194,7 kilogram, sabu 7,8 kilogram, dan 10.012 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan.
“Dengan pemusnahan ini, diperkirakan lebih dari 824 ribu jiwa terselamatkan dari dampak buruk narkotika,” ujar Siahaan.
Acara diakhiri dengan doa bersama. Forkopimda Jambi menegaskan komitmen memperkuat sinergi pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk mewujudkan Kota Jambi bersih dari narkoba. (Nhr)
Discussion about this post