JT.COM – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dengan membatasi pengisian bahan bakar solar bersubsidi bagi kendaraan besar di SPBU dalam kota.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan akibat antrean panjang truk dan kendaraan berat di sejumlah titik pengisian bahan bakar.
Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, Senin (6/10/2025).
Wali Kota Maulana menjelaskan, mulai Rabu, 8 Oktober 2025, kendaraan roda enam atau lebih tidak diperbolehkan lagi mengisi solar di SPBU dalam kota. Pemerintah menetapkan tujuh SPBU khusus di pinggiran kota sebagai lokasi pengisian solar bagi kendaraan besar.
“Langkah ini kami ambil agar masyarakat tidak terganggu oleh antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota, dan agar distribusi solar bersubsidi lebih tepat sasaran,” tegas Maulana.
Dengan kebijakan baru ini, 10 SPBU di wilayah inti Kota Jambi hanya akan melayani kendaraan roda empat pribadi.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut bahan pokok dan LPG, namun dengan syarat wajib menunjukkan bukti muatan.
Sedangkan untuk kendaraan besar seperti truk dan bus, pengisian bahan bakar solar bersubsidi kini hanya diperbolehkan di tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi.
Ketujuh SPBU tersebut berada di kawasan pinggiran kota, yakni SPBU Simpang Gado-Gado, SPBU Paal 7 yang terletak di depan BPK, SPBU Paal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, serta SPBU Aurduri.
Langkah ini dilakukan agar antrean panjang kendaraan berat tidak lagi terjadi di SPBU dalam kota sekaligus menjamin distribusi solar bersubsidi lebih merata dan tepat sasaran.
Wali Kota menegaskan, ketujuh SPBU tersebut harus beroperasi 24 jam untuk menjamin ketersediaan bahan bakar bagi kendaraan besar.
Selain itu, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Ini adalah kebijakan jangka pendek untuk mengurai kemacetan di SPBU. Namun, akan terus kami evaluasi agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tetap berpihak pada masyarakat,” ujar Maulana.
Pemerintah Kota Jambi berharap, kebijakan ini dapat menertibkan antrean kendaraan besar, menjaga kelancaran lalu lintas dalam kota, serta memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran sesuai kebutuhan sektor transportasi dan logistik. (Stp)
Discussion about this post