JT.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian besi ulir, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan membawa puluhan batang besi milik perusahaan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-26/N/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 10 Mei 2025.
Kejadian bermula ketika saksi Siswanto yang tengah melakukan patroli rutin di area PT Karya Indah Jambi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan.
Warga melaporkan adanya dua pria tak dikenal yang mengangkut besi ulir menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Siswanto menuju lokasi dan mendapati saksi lain, Hamidi, telah menghentikan dua pria yang kedapatan membawa besi ulir milik PT Karya Indah Mandiri.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, melalui Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di area PT Karya Indah Jambi yang berlokasi di Jalan Sentot Ali Basa, RT 32, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Edi Mardi.
Kedua pelaku berinisial RA (36) dan KA (28), warga Kota Jambi. Mereka diketahui mencuri sebanyak 82 batang besi ulir dengan panjang masing-masing 2 meter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Us)
Discussion about this post