JT.COM – Seorang pemuda berinisial M. Pajri (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap warga setelah tertidur di rumah yang coba ia curi.
Peristiwa terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah milik Khalid Rusyadi, warga Jalan Orang Kayo Hitam, RT 04, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengatakan, aksi percobaan pencurian ini bermula ketika pelaku berjalan kaki dari kawasan Pasar Angso Duo pada Senin malam (28/7). Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tiba di sekitar lokasi dan memilih tidur di depan pagar rumah korban sambil menunggu situasi sepi.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku memanjat pagar seng di samping rumah korban. Ia masuk melalui pintu belakang yang hanya ditutupi tripleks. Setelah menggeledah beberapa kamar dan tidak menemukan barang berharga, pelaku justru tertidur di atas kasur di dalam rumah korban,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Pagi harinya, pemilik rumah terkejut saat menemukan seorang pria tak dikenal tengah tertidur pulas di kamarnya. Warga sekitar yang diberitahu korban segera berdatangan dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tim Reskrim Polsek Jambi Timur yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu jaket hoodie warna hitam dan tripleks penutup pintu belakang yang telah dirusak.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik tengah memproses pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap AKP Edi Mardi.
Polsek Jambi Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan, bahkan ketika rumah tampak aman. Pihaknya juga akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan guna mencegah kejadian serupa. (Us)
Discussion about this post