JT.COM – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi pada 29 Agustus 2025.
Konferensi pers digelar di Mapolresta Jambi, Jumat (19/9/2025), dengan didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Dalam kesempatan itu, Boy Siregar menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tiga pelaku, yakni JA (24), WS (21), dan DA (19).
“Ketiga tersangka kami amankan di rumah masing-masing pada 9–10 September 2025. Mereka terbukti terlibat dalam pencurian besi pagar yang terjadi saat kericuhan berlangsung,” ujar Boy Siregar.
Ia menerangkan, kasus berawal ketika terjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat di kawasan DPRD Provinsi Jambi. Salah satu tersangka, WS, bersama beberapa orang lainnya merusak pagar besi sepanjang 40 meter milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
“Potongan besi itu kemudian dibawa para tersangka dan dijual ke tempat rongsokan melalui perantara. Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta,” ungkap Kapolresta Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nhr)
Discussion about this post