JT.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris, Pemprov Jambi memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pembayaran.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Roni Paslah, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah insentif dalam program ini.
“Pemutihan kali ini bukan hanya membebaskan denda, tapi juga memberi diskon untuk yang membayar sebelum jatuh tempo. Ini momen tepat untuk taat pajak tanpa terbebani biaya besar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Selain memberikan keringanan berupa penghapusan denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jambi juga menghadirkan sejumlah manfaat bagi wajib pajak.
Pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo akan memperoleh potongan pokok pajak, yaitu 5 persen untuk roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat.
Bagi kendaraan yang pajaknya sudah lewat jatuh tempo, denda PKB akan dibebaskan. Hal yang sama berlaku untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya. Selain itu, kendaraan yang mati lebih dari dua tahun hanya diwajibkan membayar pajak pokok selama dua tahun saja.
Meski demikian, program ini memiliki sejumlah ketentuan. Setiap kendaraan hanya bisa mengikuti program satu kali. Pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan baru (BBN I), kendaraan yang dimutasi keluar provinsi, ganti mesin, maupun kendaraan yang wajib uji emisi.
Sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang minimal dua tahun setelah STNK habis masa berlaku akan dihapus permanen dari data registrasi.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan pajak di berbagai titik layanan, seperti Samsat induk kabupaten/kota, Samsat keliling, Gerai Samsat di WTC Mall, JBC, dan Mal Pelayanan Publik, serta Pos Samsat dan bank mitra resmi.
Untuk dokumen, wajib pajak perlu menyiapkan KTP, STNK, BPKB asli, kwitansi, dan cek fisik kendaraan untuk layanan BBNKB II. Sementara itu, untuk perpanjangan tahunan cukup membawa KTP dan STNK asli. (Yol)
Discussion about this post