• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, 16 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Jambi Amankan 3 Tersangka

Redaksi by Redaksi
19/03/2024
in BERITA, DAERAH, KABAR TNI/POLRI, PEMERINTAHAN
0
Konferensi pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3/2024). (Dok. Humas Polda Jambi)

Konferensi pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3/2024). (Dok. Humas Polda Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Personel Subdit IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.

Hal ini diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo P yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto, Perwakilan Pemasaran Pertamina Jambi dan Kasubdit IV/Tipidter, Akbp Reza Khomeini saat konferensi pers di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3/2024).

Baca juga

KUALITAS UDARA TANJABTIM SANGAT TIDAK SEHAT, DLH CATAT ISPU CAPAI 258

15/10/2026

Arif Lisam Bidik Juara di Kejurprov PBSI Bengkulu

15/10/2026

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Tantangan Pembinaan Atlet PBSI Bengkulu

15/10/2026

Di Tengah Efisiensi Anggaran, PBSI Provinsi Bengkulu Tetap Buka Jalan ke Kejurnas

15/10/2026

Rekomendasi Laptop untuk Kerja Hybrid, ASUS Zenbook DUO dengan Dua Layar Penuh

15/10/2026

Ketegasan Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Premanisme Tuai Apresiasi Prof Juanda

15/10/2026

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM Ilegal.

Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS).

“Pada tanggal tanggal 9 Maret 2024 tepatnya hari Sabtu, kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil,” kata

Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).

Kemudian, kata Bambang pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.

Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

“Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM,” ucapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Red)

Previous Post

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2024, Ditlantas Polda Jambi Catat Angka Kecelakaan Menurun 50 Persen

Next Post

DPRD Provinsi Jambi Study Banding ke Provinsi Kalsel Bahas Mengenai Prioritas Pembangunan Daerah

Artikel lainnya

DAERAH

Arif Lisam Bidik Juara di Kejurprov PBSI Bengkulu

by Admin
15/10/2026
DAERAH

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Tantangan Pembinaan Atlet PBSI Bengkulu

by Admin
15/10/2026
DAERAH

Di Tengah Efisiensi Anggaran, PBSI Provinsi Bengkulu Tetap Buka Jalan ke Kejurnas

by Admin
15/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Ketegasan Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Premanisme Tuai Apresiasi Prof Juanda

by Admin
15/10/2026
ADVERTORIAL

Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Al Haris: Ada Awal ada Akhir, Yang Penting Kita Mengabdi di Bawah Merah Putih

by Redaksi
15/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Dirlantas Polda Bengkulu Pimpin Polsanak, Siswa SD Antusias Kenali Rambu Lalu Lintas

by Admin
15/10/2026
Next Post
Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, , Selasa (19/03/2024). (Dok. Humas)

DPRD Provinsi Jambi Study Banding ke Provinsi Kalsel Bahas Mengenai Prioritas Pembangunan Daerah

Al Haris pada acara peyerahan Piagam dan Bantuan Pensiunan ASN Guru di Aula Kantor Bupati Merangin, Selasa (19/03/2024) (Foto: Novriansah - Kominfo)

Apresiasi ASN Yang Pensiun, Gubernur Al Haris: Negara Hadir Dalam Perlindungan Sosial

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penetapan Program Pembentukan Daerah Tahun 2024

Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara Ulu

Gubernur Al Haris pada Safari Ramadhan di Masjid Muhajirin, Desa Meranti, Merangin, Selasa (19/03/2024) (Foto: Novriansah - Kominfo)

Safari Ramadhan di Desa Meranti, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN