• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, 18 September 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM

OJK Perketat Transparansi Perbankan, Sanksi Menanti Pelanggar Aturan Baru

Redaksi by Redaksi
16/09/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

POJK terbaru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Baca juga

Perwakilan Prodi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Jambi bersama delegasi perguruan tinggi kehutanan se-Indonesia saat menghadiri Launching Rencana Investasi RBC Tahap IV dan Small Grant III di Jakarta, 28 Agustus 2025. (Dok. UM Jambi)

Dukung FOLU Net Sink 2030, UM Jambi Ikut Serta dalam Program Small Grant III

17/09/2025
Ketua TP-PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, berfoto bersama peserta sosialisasi Metode 30 Menit Bisa Membaca Al-Qur’an di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira, Jambi, Rabu (17/9/2025). (Dok. Erit - kominfo)

Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

17/09/2025

Kapolda Bengkulu Resmikan SPPG Polres Kepahiang untuk Pemenuhan Gizi dan Dukungan UMKM

17/09/2025

Persiapkan Masa Purna, Biro SDM Polda Bengkulu Adakan Pelatihan PNPP 2025

17/09/2025

IDI 2024: Jambi Jadi Provinsi dengan Peningkatan Demokrasi Tertinggi Nasional

17/09/2025

Kekeruhan Sungai Batanghari Capai 1.090 NTU, Pasokan Air Bersih Terganggu

17/09/2025

“OJK berkomitmen memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan daya saing perbankan nasional sekaligus kepercayaan publik,” demikian keterangan resmi dari OJK.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, dengan penyesuaian terhadap perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Proses penyusunan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, asosiasi industri, investor, akademisi, regulator, hingga hasil kajian internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta Financial Sector Assessment Program (FSAP).

Melalui aturan baru ini, setiap bank diwajibkan untuk menyusun sekaligus mempublikasikan berbagai jenis laporan penting. Laporan tersebut mencakup laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko serta permodalan, laporan informasi atau fakta material, hingga laporan suku bunga dasar kredit.

Selain itu, bank juga diwajibkan menerbitkan laporan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, antara lain laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan bagi emiten dan/atau perusahaan publik.

Selain itu, POJK juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu. Direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga diwajibkan terlibat aktif dalam pengawasan.

Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing. POJK mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yaitu Februari 2026.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut, meski ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi terbaru. (*/Us)

 

 

Previous Post

Angka Partisipasi PAUD di Jambi Baru 51 Persen, Pemprov Siapkan Smart Edu

Next Post

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Jambi Gelar Bakti Sosial

Artikel lainnya

Pebalap Astra Honda Racing Team, Arsenio Algifari, beraksi di lintasan Sirkuit Wanko Mijen, Semarang, pada seri keenam Kejurnas Motocross Indonesia 2025, Minggu (14/9/2025). (Dok. Sinsen)
NASIONAL

Veda Ega Pratama Runner-up RBRC 2025, Ramadhipa Tembus Delapan Besar

by Redaksi
17/09/2025
Ketua Umum APPERNAS JAYA Andriliwan Muhammad berfoto bersama pengurus DPD APPERNAS JAYA Jambi saat Rakernas dan HUT ke-6 APPERNAS JAYA di Makassar, Senin (15/9/2025). (Dok. Ara)
NASIONAL

Dihadiri Menteri PKP, DPD APPERNAS JAYA JAMBI Hadiri Rakernas APPERNAS JAYA dan HUT Ke-6 di Makassar

by Redaksi
17/09/2025
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat, memeberi keterangan usai menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus pariwisata di Probolinggo, Jawa Timur, Senin (15/9/2025). (Dok.Humas JR)
NASIONAL

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

by Redaksi
17/09/2025
Gedung kantor pusat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Dok. Humas Pelindo)
EKBIS

Kinerja Moncer, Pelindo Sumbang Rp7,47 Triliun ke Negara pada 2024

by Redaksi
16/09/2025
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir bersama Mukhtadi Putra Nusa berpoto usai Kongres PWI 2025 telah selesai diselenggarakan di Cikarang, Jawa Barat, pada tanggal 29-30 Agustus 2025. (Dok Dhea)
NASIONAL

Dari Daerah ke Nasional, Mukhtadi Putra Nusa Resmi Jadi Pengurus PWI Pusat

by Redaksi
15/09/2025
Seorang konsumen menikmati layanan pangkas rambut gratis dalam rangkaian perayaan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025 yang digelar PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen), main dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi. (Dok. Stepanus)
DAERAH

Harpelnas 2025, Sinsen Gelar Pangkas Rambut Gratis hingga Karaoke Bersama

by Redaksi
15/09/2025
Next Post
Anggota Satlantas Polda Jambi membagikan bantuan beras kepada warga dalam kegiatan bakti sosial memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Selasa (16/9/2026). (Dok. Nahar)

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Jambi Gelar Bakti Sosial

Tim BPTD Kelas II Jambi berfoto bersama usai meraih Juara 1 Turnamen Mini Soccer Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 di Lapangan Jambi Mini Soccer, Senin (15/9/2025). (Dok. Stepanus)

Tim BPTD Kelas II Jambi Angkat Trofi Mini Soccer Harhubnas 2025

etua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat (Dok., LPKNI)

Penyaluran Beras SPHP Dinilai Bermasalah, LPKNI Angkat Bicara

Pengurus dan peserta Malam Keakraban Ikatan Mahasiswa Kota Jambi (IMAKOJA) berfoto bersama usai kegiatan di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Jambi, Sabtu (13/9/2025). (Dok. Stepanus)

Malam Keakraban IMAKOJA Pererat Solidaritas Mahasiswa Kota Jambi

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat, memeberi keterangan usai menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus pariwisata di Probolinggo, Jawa Timur, Senin (15/9/2025). (Dok.Humas JR)

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Drs. Syahril Hayadi, M.Si, menegaskan P3K tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa, Selasa (26/8/2025).(dok.yola)

    Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Dorong Camat dan Kades Bangun Fasilitas MBG di Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2 Kerinci Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Air Hangat, Kapolsek: Kami Lakukan Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangdam XXI/RI Tekankan Prajurit Yonif Tempur Harus Profesional dan Berdaya Saing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM