• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Perketat Transparansi Perbankan, Sanksi Menanti Pelanggar Aturan Baru

Redaksi by Redaksi
16/09/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

POJK terbaru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Baca juga

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

17/10/2026

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

17/10/2026

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

17/10/2026

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

17/10/2026

Kapolres Bengkulu Tengah Sapa Warga Lewat Subuh Keliling di Masjid Al-Falah Karang Tinggi

17/10/2026

Ditbinmas Polda Bengkulu Hadir Lewat Program Shubuh Keliling di Masjid Al-Iman

17/10/2026

“OJK berkomitmen memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan daya saing perbankan nasional sekaligus kepercayaan publik,” demikian keterangan resmi dari OJK.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, dengan penyesuaian terhadap perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Proses penyusunan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, asosiasi industri, investor, akademisi, regulator, hingga hasil kajian internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta Financial Sector Assessment Program (FSAP).

Melalui aturan baru ini, setiap bank diwajibkan untuk menyusun sekaligus mempublikasikan berbagai jenis laporan penting. Laporan tersebut mencakup laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko serta permodalan, laporan informasi atau fakta material, hingga laporan suku bunga dasar kredit.

Selain itu, bank juga diwajibkan menerbitkan laporan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, antara lain laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan bagi emiten dan/atau perusahaan publik.

Selain itu, POJK juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu. Direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga diwajibkan terlibat aktif dalam pengawasan.

Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing. POJK mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yaitu Februari 2026.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut, meski ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi terbaru. (*/Us)

 

 

Previous Post

Angka Partisipasi PAUD di Jambi Baru 51 Persen, Pemprov Siapkan Smart Edu

Next Post

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Jambi Gelar Bakti Sosial

Artikel lainnya

EKBIS

Rekomendasi Laptop untuk Kerja Hybrid, ASUS Zenbook DUO dengan Dua Layar Penuh

by Redaksi
15/10/2026
NASIONAL

Suharto Buktikan Keterbatasan Anggaran Bukan Penghalang Pembinaan Atlet Bengkulu

by Admin
15/10/2026
EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
Next Post
Anggota Satlantas Polda Jambi membagikan bantuan beras kepada warga dalam kegiatan bakti sosial memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Selasa (16/9/2026). (Dok. Nahar)

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Jambi Gelar Bakti Sosial

Tim BPTD Kelas II Jambi berfoto bersama usai meraih Juara 1 Turnamen Mini Soccer Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 di Lapangan Jambi Mini Soccer, Senin (15/9/2025). (Dok. Stepanus)

Tim BPTD Kelas II Jambi Angkat Trofi Mini Soccer Harhubnas 2025

etua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat (Dok., LPKNI)

Penyaluran Beras SPHP Dinilai Bermasalah, LPKNI Angkat Bicara

Pengurus dan peserta Malam Keakraban Ikatan Mahasiswa Kota Jambi (IMAKOJA) berfoto bersama usai kegiatan di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Jambi, Sabtu (13/9/2025). (Dok. Stepanus)

Malam Keakraban IMAKOJA Pererat Solidaritas Mahasiswa Kota Jambi

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat, memeberi keterangan usai menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus pariwisata di Probolinggo, Jawa Timur, Senin (15/9/2025). (Dok.Humas JR)

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN