JT.COM – Pemerintah Kota Jambi memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kini, pembayaran tetap dapat dilakukan meskipun wajib pajak masih memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini disampaikan langsung Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, M.K.M., dalam rapat bersama lurah dan petugas pemungut pajak. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang ramah agar masyarakat tidak merasa terbebani ketika hendak menunaikan kewajiban pajak.
“Meski warga masih punya tunggakan, silakan bayar dulu yang bisa dibayar. Jangan sampai warga sudah datang mau bayar, malah disuruh pulang. Itu tidak benar,” ujar Maulana.
Wali Kota menjelaskan, yang terpenting dalam perpajakan adalah adanya niat membayar. Tunggakan tetap tercatat dan bisa dicicil, namun masyarakat tidak wajib melunasi seluruhnya sekaligus.
“Pajak potensial lima tahun tetap dicatat. Tapi jangan sampai masyarakat dibuat takut. Kalau ada niat bayar, harus diterima,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Jambi menargetkan pencapaian PBB tahun berjalan dengan membuka opsi pembayaran bertahap bagi tunggakan. Maulana juga meminta lurah dan petugas pemungut pajak aktif memberikan sosialisasi agar kesadaran warga dalam membayar pajak semakin meningkat. (Stp)
Discussion about this post