• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Penggelapan Premi Rp6,9 Miliar, Dua Petinggi PT Bintang Jasa Selaras Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
03/12/2025
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Dua tersangka kasus penggelapan premi asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2025). (Dok. Humas OJK Jambi)

Dua tersangka kasus penggelapan premi asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2025). (Dok. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan telah menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025 lalu.

Baca juga

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

12/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

12/10/2026

Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup

12/10/2026

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

12/10/2026

Minggu Kasih di Lubuk Sirih Ilir, Kapolsek Manna Tampung Keluhan Warga soal Kenakalan Remaja

12/10/2026

Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan premi asuransi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers. Tindakan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur perusahaan tersebut.

Total premi yang digelapkan mencapai Rp6,97 miliar, terdiri atas Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

Dalam menangani perkara tersebut, OJK telah menempuh serangkaian proses mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Hasil penyidikan menunjukkan telah terjadi tindak pidana penggelapan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2,” tulis OJK dalam keterangan resminya

Adapun ancaman pidana dalam Pasal 76 UU Perasuransian tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

OJK menegaskan, penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara tegas, akuntabel, dan berkelanjutan. Koordinasi intensif dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan agar setiap proses hukum berjalan efektif.

“OJK berkomitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memperkuat perlindungan terhadap konsumen serta lembaga jasa keuangan,” tulis OJK.

Lembaga tersebut juga memastikan bahwa tindakan hukum serupa akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sektor keuangan nasional. (*/Stp)

 

 

Previous Post

FPK Jambi Gelar Rakor Bersama Kesbangpol Bahas Penguatan Nilai Kebangsaan

Next Post

Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

Artikel lainnya

HUKRIM

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

by Admin
11/10/2026
HUKRIM

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

by Admin
08/10/2026
HUKRIM

Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Pria Bawa 2 Kg Ganja

by Admin
05/10/2026
Next Post
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd (Dok. Penulis)

Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

Para penerima santunan anak yatim berfoto bersama jajaran Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Ketua TP-PKK Provinsi Jambi usai upacara peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) ke-80 di halaman Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, Rabu (3/12/2025). (Dok. Daus)

Semangat Pengabdian di Hari Bakti PU ke-80, PUPR Jambi Santuni Anak Yatim dan Bedah Rumah

Personel Polresta Jambi melaksanakan salat gaib di Masjid Baiturrahman sebagai doa bersama untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Kamis (4/12/2025). (Dok, nahar)

Doakan Korban Bencana Alam, Polresta Jambi Laksanakan Salat Gaib dan Binrohtal

Arie Suriyanto (Dok. Penulis)

Menakar Garis Perjuangan Lingkungan Melalui Jalur Politik

Gubernur Jambi Al Haris memberikan sambutan saat meresmikan SMK Negeri Titian Teras Bungo dan menyerahkan bantuan Dumisake Pendidikan di Kabupaten Bungo, Kamis (4/12/2025). (Dok, Erit - Kominfo)

Pemprov Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 532 Pelajar di Bungo

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN