• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi dan Denda Emiten Terkait Pelanggaran IPO

Redaksi by Redaksi
07/02/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.

OJK menyatakan penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

Baca juga

Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

04/10/2026

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material dan proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Dalam transaksi material, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.

Transaksi tersebut menggunakan dana hasil IPO, namun tidak melalui prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengurusan perusahaan secara hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Sanksi dalam Proses IPO
Dalam proses IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak penjamin emisi dan pihak terkait lainnya.

PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening efek.

OJK menemukan pelanggaran prosedur customer due diligence serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham.

Sementara itu, Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, dijatuhi denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. karena dinilai turut menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.

Kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk
Dalam perkara terpisah, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023.

Perseroan dikenai denda Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi keuangan.

Empat anggota direksi periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda Rp3,36 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Junaedi selaku Direktur Utama juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.

OJK menegaskan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

“Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” demikian pernyataan tertulis OJK yang diterima media ini. (*/Us)

Previous Post

Laga Perdana Honda DBL 2026 Jambi Dibuka Duel SMAN 1 Kota Jambi vs Titian Teras

Next Post

Polsek Maro Sebo Kembalikan Kendaraan kepada Korban Pencurian 

Artikel lainnya

EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
EKBIS

Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

by Redaksi
16/09/2026
Next Post
Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora menyerahkan kembali kendaraan bermotor hasil curian kepada pemilik sah di Mapolsek Maro Sebo, Muaro Jambi, Sabtu (7/2/2026). (Nahar)

Polsek Maro Sebo Kembalikan Kendaraan kepada Korban Pencurian 

Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji saat memberikan keterangan (dok.humas Polda Jambi)

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Kepada Media

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali pimpin perdana apel pagi personel di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Senin (9/2/2026) (dok
 . Nahar)

Pimpin Apel Perdana, Wakapolda Jambi Tekankan Sinergi dan Pemetaan Potensi Konflik

Irwasda Polda Bengkulu memimpin langsung pelaksanaan apel pagi personel yang berlangsung di Lapangan Anton Soedjarwo Polda Bengkulu, Senin (6/2/2026). (Dok/Yola)

Irwasda Polda Bengkulu Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Personel

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN