• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Jatuhkan Sanksi kepada PT Bliss Properti dan PT SBAT atas Pelanggaran Pasar Modal

Redaksi by Redaksi
14/03/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada beberapa emiten dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal Indonesia.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Sanksi tersebut diberikan antara lain kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar modal terkait.

OJK menyatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.

Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tahunan 2019 hingga laporan keuangan tahun-tahun berikutnya, perusahaan mencatat piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Dana tersebut berasal dari hasil IPO yang kemudian diketahui mengalir kepada pihak terkait, termasuk Benny Tjokrosaputro dan perusahaan lain yang memiliki hubungan bisnis dengannya.

OJK juga menjatuhkan sanksi tegas kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali perusahaan dengan larangan seumur hidup untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Selain itu, beberapa direksi perusahaan pada periode 2019 hingga 2023 juga dikenakan sanksi administratif berupa denda secara tanggung renteng, serta larangan sementara untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal.

OJK juga menjatuhkan denda kepada sejumlah akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

Selain itu, OJK memberikan sanksi kepada NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek dalam IPO perusahaan tersebut. Perusahaan sekuritas itu dikenakan denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham serta tidak menerapkan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap investor dalam penawaran umum perdana saham.

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.

Perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.

Sementara itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenakan denda sebesar Rp45 juta serta larangan untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada para pelaku pelanggaran merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal.

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di sektor pasar modal,” demikian pernyataan resmi OJK.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, sehingga kepercayaan investor dan masyarakat tetap terjaga. (*/Stp)

Previous Post

Ketua DPRD Jambi Minta Pemudik Periksa Kendaraan Sebelum Berangkat

Next Post

Hutama Karya dan Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Fungsional Palembang–Betung

Artikel lainnya

EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
EKBIS

Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

by Redaksi
16/09/2026
Next Post
Petugas melakukan pengaturan arus kendaraan di ruas fungsional Jalan Tol Palembang–Betung di Sumatera Selatan, Jumat (14/3/2026). (Dok.Humas HK)

Hutama Karya dan Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Fungsional Palembang–Betung

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Kisaran yang merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera. (Dok. Humas HK)

Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 30 Persen Di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Pada Mudik Lebaran 2026

Gubernur Al Haris saat diwawancarai (Dok. Nahar)

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jambi, Jasa Raharja Pastikan Pemudik Terjamin Perlindungan Selama Perjalanan

Polda Bengkulu menggelar apel pagi Operasi Ketupat Nala 2026 di halaman Gedung Tri Brata Polda Bengkulu, Minggu (15/3/2026). (Foto:Yl)

Kasatgas Preemtif Pimpin Apel Ops Ketupat Nala 2026 di Polda Bengkulu

Kapolres Mukomuko turun langsung mengecek Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan dalam rangka Operasi Ketupat 2026, Sabtu (14/3/2026). (Foto:Dd)

Kapolres Mukomuko Cek Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat 2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN