• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Polresta Bengkulu Bongkar 4 Kejahatan Berat, Ancaman Hukuman Hingga 12 Tahun

Admin by Admin
06/04/2026
in HUKRIM
0
 Polresta Bengkulu menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan empat kasus kriminal di Mapolresta Bengkulu, Senin (6/4/2026),  (Dok. Yola)

 Polresta Bengkulu menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan empat kasus kriminal di Mapolresta Bengkulu, Senin (6/4/2026),  (Dok. Yola)

PostTweetShareScan

JT.COM – Polresta Bengkulu mengungkap empat kasus kriminal sekaligus, mulai dari pengeroyokan yang menewaskan korban, penganiayaan berat, penyerangan dengan senjata tajam, hingga kekerasan seksual terhadap anak.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu.

Baca juga

Kapolresta Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan 110 dan Edukasi Warga Manfaatkan Layanan Kepolisian

15/07/2026

PWI Bengkulu Gandeng Polresta, Perkuat Edukasi Cegah Geng Motor

13/07/2026

Patroli KRYD Polsek Ratu Samban Perketat Pengawasan di Pusat Keramaian

12/07/2026

Balap Liar Dibubarkan, Satlantas Polresta Bengkulu Amankan 16 Sepeda Motor

12/07/2026

Heboh Video Viral, Polresta Bengkulu Pastikan Situasi Kota Tetap Aman

12/07/2026

Respons Cepat! Kapolresta Bengkulu Tinjau Dua Jembatan Rusak di Betungan

09/07/2026

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di kawasan Kampung Melayu. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) dini hari.

Korban diketahui terlibat cekcok dengan sekelompok pelaku di jalan. Situasi kemudian memanas hingga para pelaku melakukan pemukulan dan penikaman menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius.

Tim Resmob Macan Gading bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku beberapa jam setelah kejadian.

Kasus kedua terkait penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Gading Cempaka. Seorang perempuan diduga menyiram korban dengan bensin, kemudian membakar korban menggunakan korek api.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga sekitar 50 persen.

“Pelaku kami amankan di kediamannya. Saat ini proses hukum masih berjalan,” ujar penyidik.

Kasus ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani, di mana seorang pelaku menyerang dua korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pelaku mengayunkan senjata ke arah korban, menyebabkan salah satu korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.

Polisi menangkap pelaku pada hari yang sama setelah menerima laporan dari masyarakat.

Sementara itu, kasus keempat berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban, dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban pada malam hari.

Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kasus ini kami tangani secara serius. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas,” ujar penyidik Unit PPA.

Polresta Bengkulu menegaskan seluruh pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Yl)

 

 

 

Tags: Kapolresta Bengkulu Rahmad HidayatPolresta Bengkulu
Previous Post

DPRD Batang Hari Minta Persoalan Tunda Bayar Gaji Desa Segera Diselesaikan

Next Post

Jadi Irup di SMKN 2, Ditbinmas Polda Jambi Soroti Bahaya Kebiasaan Tidak Jujur

Artikel lainnya

HUKRIM

Simpan Sabu 23 Gram dan Pil Inex, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

by Admin
02/10/2026
HUKRIM

Mediasi Gagal, Perkara Agus Parmin Lanjut ke Persidangan

by Admin
30/09/2026
HUKRIM

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

by Admin
29/09/2026
HUKRIM

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
26/09/2026
HUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Pantai

by Admin
25/09/2026
HUKRIM

Polda Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ

by Admin
24/09/2026
Next Post
Ditbinmas Polda Jambi memberikan amanat kepada siswa saat upacara bendera di SMKN 2 Kota Jambi, Senin (6/4/2026) (Dok. Nahar)

Jadi Irup di SMKN 2, Ditbinmas Polda Jambi Soroti Bahaya Kebiasaan Tidak Jujur

Ratusan siswa SMAN 4 Kota Jambi mengikuti upacara bendera sekaligus kegiatan Police Go To School yang digelar Ditlantas Polda Jambi, Senin (6/4/2026) (Dok. Nahar)

Police Go To School, Pelajar SMAN 4 Dapat Edukasi Langsung dari Polantas

Personel kepolisian melakukan pengecekan di lokasi longsor dan pohon tumbang di jalur Sungai Penuh–Tapan KM 35, Kabupaten Kerinci, Senin (6/4/2026). (Dok. Humas)

Longsor di KM 35 Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Terputus

Kapolresta Jambi bersama jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di sebuah hotel di Kota Jambi, Senin (6/4/2026). (Dok. Nahar)

Tiga Kurir Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

Barang bukti berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diamankan polisi dari tangan pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Senin (6/4/2026). (Dok. Humas)

Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Pria di Mandiangin Diamankan Polisi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN