JT.COM – Upaya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Jambi terus dimatangkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar koordinasi bersama Bagian Hukum pemerintah daerah di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rabu (22/4/2026) lalu.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, dengan melibatkan tim teknis dari pemerintah daerah. Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait substansi Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, sejumlah materi pokok dikaji, mulai dari ruang lingkup pengaturan hingga urgensi pembentukan regulasi. Diana menegaskan pentingnya sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Ranperda ini harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga mampu memberikan perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat di Jambi,” ujarnya.
Selain itu, diskusi juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, terutama dalam mendorong pelaku UMKM dan industri kreatif untuk mendaftarkan hasil karyanya.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
Kanwil Kemenkum Jambi menyatakan akan terus mengawal proses penyusunan Ranperda hingga menjadi produk hukum yang dapat diterapkan dan berkontribusi terhadap peningkatan daya saing ekonomi daerah. (Nhr)
















Discussion about this post