JT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tertanggal 24 April 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di Jalan Padang Lamo Km 02, Desa Bedaro Rampak.
Korban, Atmahendra (43), seorang aparatur sipil negara, mengalami kejadian tersebut pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat pulang ke rumah, ia mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan rumah telah diacak-acak.
Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BH 2384 WN miliknya diketahui hilang. Selain itu, jendela dapur ditemukan dalam kondisi rusak diduga akibat dicongkel.
Di lokasi kejadian, korban menemukan sepasang sandal karet yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil pengembangan, sandal tersebut mengarah kepada seorang pria bernama Dendi Julistian, warga Desa Bedaro Rampak.
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, tanpa perlawanan.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008, beserta STNK dan BPKB milik korban.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan keamanan rumah dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal,” kata Rimhot. (Nhr)
















Discussion about this post