JT.COM – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur menangkap seorang pria berinisial MS (warga Kecamatan Kuala Jambi) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di jalan lintas Muara Sabak–Kuala Jambi, tepatnya di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Senin (27/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengiriman narkotika dari wilayah Muara Sabak Barat menuju Kuala Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M. Sitorus, mengatakan petugas kemudian menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bersih 1,67 gram yang disembunyikan dalam gulungan tisu dan dibungkus plastik hitam,” ujar Charles.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MS mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial A untuk mengambil barang di wilayah Muara Sabak Timur dan mengantarkannya ke Kuala Jambi. Atas tugas tersebut, MS dijanjikan upah sebesar Rp500.000.
“Pelaku mengaku tidak mengetahui pemilik barang. Komunikasi dilakukan melalui perantara berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun.
Polres Tanjab Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Us)
















Discussion about this post