• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Optimalisasi Fungsi Pengawasan: Urgensi Komisaris Visioner dan Berintegritas bagi Kemajuan Bank 9 Jambi

Redaksi by Redaksi
02/05/2026
in OPINI
0
Elas Anra Dermawan, SH (Dok Penulis)

Elas Anra Dermawan, SH (Dok Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Elas Anra Dermawan, SH

Keberadaan Bank 9 Jambi sebagai bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Dalam konteks tersebut, kualitas tata kelola menjadi faktor penentu keberhasilan institusi. Salah satu elemen kunci dalam tata kelola yang baik adalah optimalisasi fungsi pengawasan oleh dewan komisaris.

Secara normatif, peran komisaris dalam struktur perseroan terbatas telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum nasional, khususnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi sektor perbankan. Komisaris tidak sekadar menjadi pelengkap struktural, melainkan organ perseroan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan oleh direksi. Dalam praktiknya, fungsi ini harus dijalankan secara independen, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perusahaan.

Namun demikian, realitas politik lokal sering kali memengaruhi proses pengisian jabatan komisaris, termasuk pada bank daerah. Intervensi kepentingan jangka pendek, kompromi politik, serta praktik patronase berpotensi melemahkan fungsi pengawasan itu sendiri. Ketika jabatan komisaris tidak diisi oleh figur yang tepat, maka risiko terjadinya penyimpangan tata kelola, konflik kepentingan, dan menurunnya kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Dalam perspektif hukum tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), terdapat lima prinsip utama yang harus dijunjung tinggi: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Optimalisasi fungsi pengawasan oleh komisaris merupakan prasyarat untuk memastikan kelima prinsip tersebut berjalan secara efektif. Oleh karena itu, keberadaan komisaris yang visioner dan berintegritas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Komisaris yang visioner tidak hanya memahami aspek teknis perbankan, tetapi juga mampu membaca arah perkembangan ekonomi, tantangan digitalisasi, serta kebutuhan masyarakat daerah. Ia harus mampu memberikan arahan strategis, bukan sekadar menjadi pengawas pasif. Sementara itu, profesionalisme menuntut adanya kompetensi, pengalaman, serta komitmen terhadap standar etika dan kinerja yang tinggi.

Lebih jauh, integritas menjadi fondasi utama. Tanpa integritas, fungsi pengawasan akan kehilangan makna substantif. Komisaris yang berintegritas adalah mereka yang berani menjaga independensi, menolak intervensi yang tidak sah, serta menempatkan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pengangkatan komisaris juga harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas objektivitas, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Proses seleksi yang transparan dan berbasis meritokrasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa figur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.

Ke depan, Bank 9 Jambi dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari persaingan industri perbankan, tuntutan inovasi layanan, hingga kebutuhan menjaga stabilitas keuangan daerah. Dalam situasi ini, penguatan fungsi pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Optimalisasi fungsi pengawasan melalui kehadiran komisaris yang visioner dan berintegritas akan menjadi fondasi bagi transformasi Bank 9 Jambi menuju lembaga keuangan daerah yang lebih kredibel, adaptif, dan berdaya saing. Ini bukan sekadar kebutuhan institusional, tetapi juga tuntutan publik yang menginginkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, kemajuan Bank 9 Jambi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di dalamnya. Dan dari seluruh elemen yang ada, komisaris memegang peran strategis sebagai penjaga arah dan integritas. Jika fungsi ini dioptimalkan dengan baik, maka masa depan Bank 9 Jambi yang lebih kuat dan terpercaya bukanlah sebuah utopia, melainkan keniscayaan.

Penulis adalah Pengamat Hukum & Founder LBH NADI

Previous Post

Banjir di Sarolangun Rendam 1.552 Rumah, Gubernur Al Haris Turun Langsung dan Serahkan Bantuan

Next Post

Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

by Redaksi
17/06/2026
Ir. Syahrasaddin, M.Si. (Dok. Penulis)
OPINI

MBG Jambi :  Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

by Redaksi
17/06/2026
Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (dok. Penulis)
OPINI

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Redaksi
07/06/2026
Syahrasaddin (Dok. Penulis)
OPINI

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

by Redaksi
05/06/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
04/06/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Migas, Kelapa, Sawit, hingga Kekuatan Maritim Masa Depan

by Redaksi
04/06/2026
Next Post

Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Gerbang Tol Muaro Sebapo (Dok Humas PT Hutama Karya)

115 Ribu Kendaraan Melintas JTTS Saat Libur Hari Buruh, Ini Rinciannya

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, H. Suharto, SE.,MBA. (foto:yola)

Suharto: Kepemimpinan Prabowo Bukan Retorika, Tapi Aksi Nyata

Barang bukti berupa ratusan ribu kemasan minyak goreng siap edar, mesin pengemasan, tangki penampungan minyak, timbangan digital, hingga stiker label halal, BPOM, dan identitas perusahaan yang digunakan dalam proses produksi ilegal. (foto:yola)

Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bongkar Dugaan Pengemasan Ilegal Minyakkita

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN