JT.COM – Satreskrim Polres Mukomuko menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam yang digerebek di Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut pada Minggu, 17 Mei 2026.
Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Panji Nugraha, bersama tim Satreskrim yang bergerak menuju lokasi usai menerima informasi.
Saat tiba di arena, petugas mendapati sekelompok orang berkumpul melingkar diduga sedang melakukan praktik perjudian sabung ayam.
Melihat kedatangan polisi, sejumlah orang langsung melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Namun petugas berhasil mengamankan beberapa orang beserta barang bukti di lokasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam ekor ayam aduan, puluhan sepeda motor, lima kisau ayam, enam sungkup ayam, tiga lembar karpet hijau, hingga perlengkapan arena lainnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan kasus, penyidik kemudian mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik ayam aduan, yakni Wawan alias Wawan bin Abdul Muluk dan Suarmin alias Pakde Ompong bin Wagio.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Mukomuko melakukan gelar perkara pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka turut didampingi penasihat hukum, Gustiadi.
Selain ayam aduan dan sepeda motor, polisi juga menyita handphone, ember, spons, hansaplas, lampu penerangan, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, menegaskan pengungkapan kasus itu menjadi bukti keseriusan Polri memberantas penyakit masyarakat di wilayah Mukomuko.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui gerak cepat di lapangan,” ujar Panji Nugraha.
Ia memastikan Polres Mukomuko akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian maupun aktivitas lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus menindak segala bentuk perjudian demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Mukomuko,” tegasnya. (Dd)
















Discussion about this post