JT.COM– Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 25,25 gram sabu dimusnahkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu (8/7/2026), sebagai barang bukti hasil pengungkapan empat kasus narkotika sepanjang Juni 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah awak media.
Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan empat tersangka berinisial BP (19), DM (41), ND (19), dan HW (30) yang ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.
Selain menyita sabu seberat 25,25 gram, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan.
Kapolresta Bengkulu menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami amankan berarti telah menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol. Rahmad Hidayat.
Ia menjelaskan, keberhasilan mengungkap empat kasus tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Karena itu, Kapolresta mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” katanya.
Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di Kota Bengkulu.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman mulai dari lima hingga maksimal 20 tahun penjara, sesuai peran masing-masing.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, Kapolresta memastikan Satresnarkoba akan terus meningkatkan pengungkapan kasus sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memburu para pelaku, memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” pungkasnya. (Yl)
















Discussion about this post