Blitar,Jabungtoday.com – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar mendorong percepatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan perubahan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.
Wakil Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama, mengatakan ketepatan waktu dalam setiap tahapan pembahasan anggaran menjadi hal penting yang harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurut Candra, rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS seharusnya disampaikan kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama Agustus. Selanjutnya, kesepakatan bersama dalam Nota Kesepakatan diharapkan dapat dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus.
“Untuk perubahan APBD, KUA-PPAS seharusnya diajukan paling lambat pada minggu pertama Agustus. Kemudian pada minggu kedua Agustus sudah dilakukan kesepakatan bersama dalam Nota Kesepakatan,” kata Candra, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengatur batas waktu penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD.
Candra menilai percepatan pembahasan diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan pada tahapan selanjutnya. Sebab, proses perubahan APBD memiliki rangkaian tahapan yang saling berkaitan hingga akhirnya dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
“Yang kami dorong adalah bagaimana proses ini bisa segera diakselerasi. Jangan sampai keterlambatan pada satu tahapan kemudian berpengaruh terhadap tahapan berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya, ketepatan waktu pembahasan anggaran juga berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat. Program pembangunan yang telah direncanakan harus memiliki waktu pelaksanaan yang cukup agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
DPRD Kabupaten Blitar juga mendorong agar persiapan kegiatan, termasuk proses tender dan pengadaan, dapat dilakukan sedini mungkin setelah seluruh tahapan anggaran memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak menumpuk menjelang akhir tahun anggaran.
“Harapan kami sejak awal tahun persiapan tender dan pengadaan sudah berjalan sehingga pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun. Sekarang yang penting seluruh tahapan bisa segera dipercepat agar program pembangunan tetap berjalan sesuai target,” jelas Candra.
Fraksi PKB berharap percepatan pembahasan perubahan APBD 2026 dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. DPRD memastikan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tetap dilakukan agar program pembangunan dapat terlaksana tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Ed)
















Discussion about this post