• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 2 November 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Polda Bengkulu Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel

Admin by Admin
02/11/2026
in DAERAH
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri. Larangan tersebut mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Baca juga

Implementasikan Quick Wins Kapolri, Kapolda Bengkulu Menjadi Pembina Upacara di SMA Sint Carolus

02/11/2026

Kapolda Bengkulu Hadir Langsung Jaga Keselamatan Jalan di Pagi Hari

02/11/2026

Ketum Santri Indonesia Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

02/11/2026

Kunjungi Rumah Duka PMI Risky, BAZNAS Pastikan Keluarga Tak Terbebani Biaya

02/11/2026

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

02/11/2026

Polri Dorong Pendekatan Spatio Temporal untuk Cegah Karhutla Sejak Dini

01/11/2026

Aturan ini berlaku menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Polda Bengkulu pun meminta seluruh personel mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme institusi.

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair. Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa larangan penggunaan vape merupakan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Imam.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut juga mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Polda Bengkulu akan menindaklanjuti surat edaran Kapolri tersebut melalui pengawasan internal. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Imam menegaskan, upaya pencegahan narkotika harus dimulai dari internal kepolisian. Personel Polri harus memberikan contoh nyata kepada masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin personel, serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Yl)

Previous Post

Kunjungi Rumah Duka PMI Risky, BAZNAS Pastikan Keluarga Tak Terbebani Biaya

Next Post

Ketum Santri Indonesia Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Artikel lainnya

DAERAH

Implementasikan Quick Wins Kapolri, Kapolda Bengkulu Menjadi Pembina Upacara di SMA Sint Carolus

by Admin
02/11/2026
DAERAH

Kapolda Bengkulu Hadir Langsung Jaga Keselamatan Jalan di Pagi Hari

by Admin
02/11/2026
DAERAH

Kunjungi Rumah Duka PMI Risky, BAZNAS Pastikan Keluarga Tak Terbebani Biaya

by Admin
02/11/2026
DAERAH

Meriahkan Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Lomba Burung Berkicau Kapolda Cup 2026

by Admin
01/11/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Targetkan MTQH ke-55 Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Qori dan Qori’ah Jambi di Tingkat Nasional

by Redaksi
01/11/2026
DAERAH

BAZNAS Bengkulu Salurkan Rp60 Juta untuk Korban Kebakaran, Yulkamra Bayar Langsung Bahan Bangunan

by Admin
01/11/2026
Next Post

Ketum Santri Indonesia Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Kapolda Bengkulu Hadir Langsung Jaga Keselamatan Jalan di Pagi Hari

Implementasikan Quick Wins Kapolri, Kapolda Bengkulu Menjadi Pembina Upacara di SMA Sint Carolus

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN