• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 2 November 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Admin by Admin
02/11/2026
in KABAR TNI/POLRI
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Baca juga

Polda Bengkulu Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel

02/11/2026

Kunjungi Rumah Duka PMI Risky, BAZNAS Pastikan Keluarga Tak Terbebani Biaya

02/11/2026

Polri Dorong Pendekatan Spatio Temporal untuk Cegah Karhutla Sejak Dini

01/11/2026

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

01/11/2026

Meriahkan Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Lomba Burung Berkicau Kapolda Cup 2026

01/11/2026

Gubernur Al Haris Targetkan MTQH ke-55 Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Qori dan Qori’ah Jambi di Tingkat Nasional

01/11/2026

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Oleh karena itu, Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian _dari never ending war against narcotics. (**)

Previous Post

Polri Dorong Pendekatan Spatio Temporal untuk Cegah Karhutla Sejak Dini

Next Post

Kunjungi Rumah Duka PMI Risky, BAZNAS Pastikan Keluarga Tak Terbebani Biaya

Artikel lainnya

KABAR TNI/POLRI

Polri Dorong Pendekatan Spatio Temporal untuk Cegah Karhutla Sejak Dini

by Admin
01/11/2026
KABAR TNI/POLRI

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

by Admin
01/11/2026
KABAR TNI/POLRI

Satgas Damai Cartenz Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Al Furqan Jayapura

by Admin
01/11/2026
KABAR TNI/POLRI

Ulama Ponpes Al-Mukmin Ngruki Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian dan Kondusivitas Masyarakat

by Admin
31/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Brimob Sulteng Gelar Hipnoterapi Gratis bagi 485 Warga Sambut HUT ke-81

by Admin
31/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Polri Sterilisasi Puluhan Kucing, Dukung Pengendalian Populasi Hewan secara Bertanggung Jawab

by Admin
31/10/2026
Next Post

Kunjungi Rumah Duka PMI Risky, BAZNAS Pastikan Keluarga Tak Terbebani Biaya

Polda Bengkulu Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN