JT.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri. Larangan tersebut mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Aturan ini berlaku menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Polda Bengkulu pun meminta seluruh personel mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme institusi.
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair. Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa larangan penggunaan vape merupakan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.
“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Imam.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut juga mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Bengkulu akan menindaklanjuti surat edaran Kapolri tersebut melalui pengawasan internal. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Imam menegaskan, upaya pencegahan narkotika harus dimulai dari internal kepolisian. Personel Polri harus memberikan contoh nyata kepada masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin personel, serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Yl)













Discussion about this post