JT.COM – Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas tambang ilegal, termasuk penggunaan alat berat, harus dihentikan dalam waktu maksimal tujuh hari, terhitung sejak 21 Mei 2025.
“Jika setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas PETI, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Sebagai langkah konkret, Polres Bungo akan mengirim surat resmi kepada para camat dan Datuk Rio di seluruh wilayah terdampak guna menyosialisasikan penghentian kegiatan tambang ilegal.
Sebelum penyampaian ultimatum, Kapolres dan jajarannya telah melakukan operasi penertiban PETI di dua titik, yakni di Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan tujuh unit rakit PETI. Lima unit dirusak, sementara dua unit lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sungai,” tegas AKBP Natalena.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.
Penindakan terhadap PETI disebut sebagai upaya berkelanjutan menjaga kelestarian alam dan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat. (Stp)
Discussion about this post