JT.COM – Sebanyak 10,8 ton bawang merah ilegal dimusnahkan Direktorat Polairud Polda Jambi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (26/8/2025) lalu
Barang bukti hasil perkara karantina tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat sebelum dikubur ke dalam tanah. Proses ini disaksikan aparat kepolisian bersama perwakilan instansi terkait.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyitaan.
“Bawang merah seberat 10,8 ton ini dimusnahkan untuk mencegah peredaran pangan ilegal yang bisa merugikan petani lokal sekaligus mengganggu stabilitas harga pasar,” ujar Ade, Selasa (10/9/2025).
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, melalui Kasubdit Gakkum menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik penyelundupan.
“Pemusnahan ini bentuk keseriusan Polairud Polda Jambi menjaga kedaulatan pangan dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak sesuai standar,” kata Agus.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat Balai Karantina, Kejaksaan, serta personel kepolisian. Seluruh rangkaian berlangsung aman dan tertib. (Nhr)
Discussion about this post