JT.COM – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Tarjani Kuswara, terdakwa kasus korupsi proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelabuhan Jambi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (10/9/2025) sore.
Selain hukuman badan, Tarjani diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp351 juta. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya ditambah enam bulan kurungan penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pidana tambahan tiga bulan bila denda tidak dibayar.
Majelis hakim menyebut, perbuatan Tarjani tidak mendukung pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Namun, terdapat pula faktor meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama sidang, kejujuran dalam memberikan keterangan, serta rekam jejak yang belum pernah terlibat perkara pidana.
Dalam persidangan putusan, Tarjani hadir tanpa keluarga. Kuasa hukumnya, Yepriansyah Putra, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim.
“Setelah berdiskusi, kami sepakat menerima keputusan majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak, dan masih menimbang langkah selanjutnya.
Tarjani diketahui merupakan mantan Team Leader PT 4Cipta Konsultan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (Nhr)
Discussion about this post