JT.COM – PT Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi layanan keselamatan dan santunan kecelakaan lalu lintas. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
PKS tersebut menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman yang diteken kedua pihak pada 11 Agustus 2025 tentang peningkatan kepatuhan dan keselamatan masyarakat di bidang transportasi serta pelayanan santunan Jasa Raharja.
Perjanjian ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Acara juga dihadiri Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, jajaran direksi Jasa Raharja, serta pejabat utama Korlantas Polri.
PKS terbaru antara Jasa Raharja dan Korlantas Polri memperluas ruang lingkup kerja sama ke tiga bidang utama. Pertama, kedua lembaga akan berbagi data dan informasi untuk memastikan validitas, kecepatan, dan integrasi layanan santunan serta analisis kecelakaan.
Kedua, mereka berkomitmen mempercepat proses penyelesaian santunan sehingga korban kecelakaan dan keluarganya dapat memperoleh hak secara cepat, tepat, dan transparan.
Ketiga, kerja sama ini mendukung program keselamatan lalu lintas atau Kamseltibcarlantas melalui kolaborasi edukasi kepada masyarakat dan penerapan rekayasa lalu lintas berbasis data.
Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menegaskan pentingnya kolaborasi ini bagi keselamatan pengguna jalan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kerja sama Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujar Dewi Aryani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/09/2025).
Dewi mengapresiasi dukungan Korlantas Polri, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda, dan mitra kerja yang telah membantu mempercepat layanan, termasuk pemberian jaminan rumah sakit maksimal 2 x 24 jam dan penyaluran santunan meninggal dunia kurang dari dua hari.
“Kami ingin memastikan ketika masyarakat mengalami musibah, mereka tidak lagi terbebani biaya rawatan. Mekanisme bersama Polri memungkinkan kepastian jaminan yang lebih cepat dan tepat,” katanya.
Selain santunan, Jasa Raharja dan Korlantas terus menjalankan program pencegahan kecelakaan melalui socio engineering dan pendekatan pentahelix.
Kegiatan meliputi Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, serta edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.
Kolaborasi ini juga mendukung penegakan hukum humanis dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Dengan perjanjian ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang wajib dilindungi bersama. (*/Us)
Discussion about this post