• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 10, 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM

Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

Admin by Admin
06/12/2022
in HUKRIM, NASIONAL
0
Andi Rio Idris Padjalangi. [Dok istimewa]

Andi Rio Idris Padjalangi. [Dok istimewa]

PostTweetShareScan

JT.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andi Rio Idris Padjalangi, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

Dia pun mendukung kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.

Baca juga

Tema Wisman: Event Spektakuler Butuh Profesional Backstage Berkualitas

09/05/2025

Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Tidak Melalaikan Shalat

09/05/2025

Andry Setiawan Resmi Nahkodai DPD Backstagers Jambi, Siap Bangun Ekosistem EO yang Profesional

09/05/2025

Bupati Kerinci Hadiri Manasik dan Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kerinci Tahun 2025

09/05/2025

Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

08/05/2025

Gubernur Al Haris Harap Revisi UU Sisdiknas Berpihak pada Guru

08/05/2025

“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri,” kata Andi Rio, di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan, Kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden RI Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan Pinjol dan tindak pidana keuangan digital.

Dia pun meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang berada di Manado, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan.

Menurut dia, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha Pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.

“Pelaku Pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan,” katanya lagi.

Dia mengatakan perusahaan Pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat, karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas Pinjol ilegal.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/Pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

“Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas ‘debt collector’, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo. [*/red]

Previous Post

Dalam 2 Bulan 73 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan Masyarakat ke Polisi

Next Post

MEPG Beri Bantuan kepada Mahasiswa dan Guru Honor Berprestasi

Artikel lainnya

Tim kesebelasan Dispenad dan kesebelasan PIAD foto bersama sebelum memulai pertandingan. (Foto Dispenad)
KABAR TNI/POLRI

Asintel Cup Dibuka dengan Pertandingan Dispenad vs PIAD

by Admin
12/12/2022
Kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Jambi ke Dirjen Bina Konstrkusi Kementerian PUPR Republik Indonesia. (Dok istimewa)
NASIONAL

Perkaya Materi Ranperda Jasa Kontruksi, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Lakukan Kunker ke Kementerian PUPR

by Admin
12/12/2022
Pembukaan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI-Polri. (Dok istimewa)
KABAR TNI/POLRI

Pererat Soliditas dan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Diklat Integrasi

by Admin
12/12/2022
Irjen Pol Toni Harmanto saat memimpin pembukaan Kampus Kebangsaan TNI-Polri yang di SPN Mojokerto.
KABAR TNI/POLRI

Kapolda Jatim Pimpin Pembukaan Kampus Kebangsaan TNI-Polri

by Admin
12/12/2022
Situasi di Lokasi tempat kejadian (Dok Istimewa)
BERITA

Pria di Jambi Tewas Dibacok Sekelompok Pemuda

by Redaksi
11/12/2022
peserta pameran terfavorit ketiga setelah stand BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama (Dok Istimewa)
NASIONAL

Peringatan Hakordia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit

by Redaksi
11/12/2022
Next Post
Penyerahkan bantuan biaya pendidikan  oleh Medco E&P (Grissik) Ltd (MEPG) kepada 360 mahasiswa dan guru honorer berprestasi [dok ist]

MEPG Beri Bantuan kepada Mahasiswa dan Guru Honor Berprestasi

Wujud Manifestasi Negara, Jasa Raharja Serahkan Santunan 
Korban Kecelakaan Bus di Magetan

Jawa Tengah, BITNews.id – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban 
kecelakaan bus pariwisata PO Semeru yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan 
Raya Sarangan-Tawangmangu, Magetan, Jawa Timur, pada Minggu Desember 2022.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi 
Aryani Suzana dan Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, kepada 
ahli waris dari 7 korban meninggal dunia, di Kantor Walikota Semarang, Senin 
(5/12/2022).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh 
korban terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan 
Wajib Kecelakaan Penumpang. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 
2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang 
diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah 
memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan 
mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih 
kembali,” ungkap Dewi.

Dewi mengatakan dengan adanya koloborasi yang baik antara Jasa Raharja, POLRI, Rumah Sakit dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat kita berikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban.

“Kami berkomitmen untuk memberikan  pelayanan maksimal. Hal itu sebagai salah satu bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Dan hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan kembali kepada pengusaha 
angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan memprioritaskan 
keselamatan penumpang. “Untuk itu, agar senantiasa memperhatikan kondisi 
kendaraan, baik teknis maupun non teknis, serta kesiapan dan kesehatan pengemudi 
kendaaraan yang akan dioperasikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kota 
Semarang, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan yang diduga disebabkan kerusakan 
rem saat melintas di jalan raya Sarangan–Tawamangu Magetan, Jawa Timur.  Akibatnya, kendaraan hilang kendali dan menabrak besi pembatas jalan sebelum  akhirnya terjun ke jurang sedalam sekitar 30 meter. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 32 penumpang lainnya mengalami luka-luka. [Humas Jasa Raharja]

Focus Group Discussion: Pendampingan Orang Tua di masa Pandemi dan New Normal

Foto penulis

Kebahagiaan Menjadi Guru ‘Tanpa Balas Jasa’

Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2022 secara virtual [dok Humas OJK]

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut Jelang Akhir Tahun

Truk Bansos lanjutan TNI AD ke Cianjur berjejer sebelum keberangkatan ke Cianjur. [Foto Dispenad]

Kasad TNI Lepas Keberangkatan 10 Truk Bansos Lanjutan TNI AD ke Cianjur

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

28/09/2024

Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

09/12/2024

PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

30/10/2024

Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

05/10/2024

Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

11/08/2024

EDITOR'S PICK

DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok

20/11/2024
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melaksanakan kunjungan silaturahmi kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta [dok istimewa]

Mempererat Silaturahmi, Kapolda Berkunjung ke BPK-RI Perwakilan Jambi

08/12/2022

Pjs. Gubernur Sudirman: Pelatihan BLK Disesuaikan dengan Kebutuhan dan Tuntutan Pasar

24/10/2024

Ketua DPRD Hafiz Ajak Generasi Muda Meneladani Nilai-Nilai Kepahlawanan

11/11/2024

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email: jabungtoday@gmail.com | WhatsApp 0811-748-2424

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM